TERMS AND CONDITIONS

/TERMS AND CONDITIONS
TERMS AND CONDITIONS 2018-07-14T10:18:30+00:00

SYARAT & KETENTUAN JASA TRANSPORTASI PRIMANUSA LOGISTICS (PT. PRIMA NUSA ABADI)

Pada saat pengirim (“Pengirim”) menyerahkan dokumen atau paket kiriman (“Paket”) kepada PRIMANUSA LOGISTICS untuk dikirim atau ditransportasikan, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. PRIMANUSA LOGISTICS bertanggung jawab terhadap Paket yang biaya pengirimannya telah dibayar lunas (terkecuali bila ada kesepakatan tertentu antara PRIMANUSA LOGISTICS dengan Pengirim dan memiliki Bukti Tanda Terima asli untuk pengiriman berupa surat jalan/SPK (Surat Perintah Kerja)/Shipping Instruction yang selanjutnya di sebut dengan “Nomor Pengiriman”. Paket telah diterima dianggap dalam keadaan baik apabila tidak ada keluhan saat Paket diserahkan kepada Penerima pada saat itu dan bukti tanda terima yang disiapkan PRIMANUSA LOGISTICStelah ditandatangani oleh penerima atau yang mewakili.
  2. Pengirim wajib mencantumkan alamat lengkap tujuan, dan memberikan informasi isi Paket secara lengkap dan benar kepada PRIMANUSA LOGISTICS dan isi Paket harus sesuai dengan pernyataan yang dituliskan pada Nomor Pengiriman. PRIMANUSA LOGISTICS tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi Paket, sehingga apabila ada ketidaksesuaian antara isi Paket dan pernyataan yang tertulis pada Nomor Pengiriman, maka Pengirim bertanggung jawab sendiri tanpa melibatkan PRIMANUSA LOGISTICS atas pelanggaran hukum yang dilakukannya sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia.
  3. Pembungkusan Paket adalah tanggung jawab Pengirim termasuk menempatkan Paket kedalam suatu pembungkus yang mungkin disediakan oleh PRIMANUSA LOGISTICS. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh ketidak sempurnaan dalam pembungkusan merupakan tanggung jawab Pengirim
  4. PRIMANUSA LOGISTICS memiliki hak untuk mengubah rute Paket dengan alasan keselamatan, peraturan atau alasan operasional tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengirim
  5. PRIMANUSA LOGISTICS tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    a) Kehilangan kegunaan pada dokumen/paket kiriman yang tidak rusak secara fisik karena keterlambatan pengiriman.
    b) Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan Paket karena keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, aksi huru-hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan diluar kemampuan PRIMANUSA LOGISTICS.
    c) Kebocoran, kerusakan, termasuk pembusukan isi Paket yang berupa barang cair, pecah-belah, makanan/ buah-buahan,dan lain-lain.
    d) Semua kerusakan dan resiko teknis pada Paket dalam hal ini yang berupa mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan oleh PRIMANUSA LOGISTICS, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
    e) Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan penyerahan dokumen atau Paket.
    f) Penahanan, penyitaan atau pemusnahan Paket oleh pihak yang berwenang seperti : Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya
  6. Isi Paket yang dilarang dikirimkan melalui PRIMANUSA LOGISTICS :
    a) Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan), uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang lainnya), surat berharga (cheque, giro, obligasi, saham, sertifikat), Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, Peralatan judi, tiket lotere, Narkoba (Psikotropika) dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya.
    b) Barang – barang yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, marmer bebatuan.
    c) Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan), Alkohol dan minuman beralkohol.
  7. Batas Nilai Pertanggungan :
    Bilamana terjadi Kehilangan / Kerusakan atas Paket maka penggantian maksimum adalah sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atas Paket yang hilang / kurang dan atau maksimum Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Untuk nilai penggantian yang lebih dari batas maksimal disarankan menggunakan jasa asuransi yang telah menjadi mitra PRIMANUSA LOGISTICS dan biaya asuransi tambahan (premi asuransi) akan dibebankan kepada pengirim, Nilai penggantian atas Paket akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh mitra asuransi PRIMANUSA LOGISTICS.
  8. Dalam hal kerusakan / kehilangan yang mengakibatkan klaim, pelanggan harus segera memberitahukan kepada PRIMANUSA LOGISTICS. Semua klaim harus disampaikan secara tertulis kepada PRIMANUSA LOGISTICS selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Kiriman diterima atau seharusnya diterima, jika tidak maka PRIMANUSA LOGISTICS tidak memiliki kewajiban apapun. Pengajuan klaim harus dilampiri :
    a) Surat Keterangan dari Kepolisian (jika diasuransikan).
    b) Surat tuntutan Kerugian.
    c) Foto Copy Identitas Diri KTP / SIM / PASPOR sesuai dengan nama yang tertera di lembar Bukti Tanda Pengiriman.
    d) Berita Acara kehilangan / kerusakan yang ditanda tangani kedua belah pihak, penerima dan PENGANGKUT.
    e) Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : Kwitansi Pembelian dari Paket yang hilang atau rusak, Daftar isi Paket, Foto kerusakan barang, dan lembar Bukti Tanda Pengiriman Asli dari PENGANGKUT atas pengiriman tersebut.